PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 23
Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat ditindaklanjuti dengan Surat atau Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan.
