PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/ PB/2018 tentang Tata Cara Pelalcsanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlalcu.
