PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 3
(1) Atas layanan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi
dan Lembaga Persepsi Lainnya, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(2) Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada masing- masing Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan besaran Imbalan Jasa Pelayanan untuk Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
