PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
- Mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, dan mekanisme penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing, secara bulanan.
- Mekanisme pembayaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya secara tahunan yang dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir atau perhitungan pembayaran rampung.
