PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 4
(1) Atas pelimpahan penerimaan negara dalam mata uang asing,
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing.
(2) Besarnya penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan biaya pelimpahan yang dibayarkan oleh Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing dengan Bank Koresponden.
