PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 5
(1) Imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), dibayarkan kepada Kantor Pusat Bank/Pos
Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berkenaan.
(2) Anggaran untuk pembayaran imbalan jasa pelayanan
penerimaan negara dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.99 Pengelolaan Transaksi Khusus.
