PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 6
(1) Periode perhitungan pembayaran imbalan jasa pelayanan
penerimaan negara, meliputi:
- Perhitungan secara bulanan;
- Perhitungan rampung tahunan.
(2) Periode perhitungan secara bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, merupakan perhitungan jumlah transaksi penerimaan negara yang disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dan perhitungan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara selama periode 1 (satu) bulan.
(3) Periode perhitungan rampung tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, merupakan perhitungan selisih jumlah transaksi penerimaan negara dan selisih nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara selama periode 1 (satu) tahun anggaran.
