PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 11
Tagihan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilampiri dengan:
- Kuitansi bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap dan kuitansi tidak bermateral sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Faktur Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1 (satu) rangkap.
