PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 12
(1) Tagihan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilampiri dengan:
- Kuitansi bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
- Kuitansi tidak bermaterai sebanyak 1 (satu) rangkap,
(2) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua Pembayaran Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan dan Tagihan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara
