Pasal 10
(1) Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya menyampaikan Surat Pemberitahuan tentang pejabat yang berwenang menandatangani tagihan imbalan jasa pelayanan, kepada KPPN Khusus Penerimaan di setiap awal tahun dan di saat terjadi pergantian pejabat yang berwenang menandatangani surat tagihan.
(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya mengajukan tagihan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada KPA berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Tagihan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Kantor Pusat Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing mengajukan tagihan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara kepada KPA berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
(6) Tagihan penggantian biaya pelimpahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
