Pasal 9
(1) Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani
penerimaan negara dalam mata uang asing menyampaikan besaran biaya pelimpahan penerimaan negara bulan berkenaan kepada KPPN Khusus Penerimaan dilampiri dengan:
- Dokumen yang dapat menunjukkan besaran biaya pelimpahan penerimaan negara; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Penyampaian besaran biaya pelimpahan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertepatan dengan hari libur, maka besaran biaya pelimpahan penerimaan negara disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(4) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan jumlah
transaksi pelimpahan dan penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara untuk bulan berkenaan setelah diterimanya besaran biaya pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pelaksanaan perhitungan transaksi pelimpahan dan
penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara bulan Desember dilakukan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(6) Hasil perhitungan jumlah transaksi pelimpahan dan
penggantian biaya pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan tentang Jumlah Transaksi Pelimpahan dan Biaya Pelimpahan Dalam Rangka Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang Melayani Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing.
(7) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
- Kepala KPPN Jakarta II; dan
- Direktur Utama Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing.
