Pasal 8
(1) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan jumlah
transaksi dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara untuk bulan berkenaan pada setiap awal bulan berikutnya.
(2) Pelaksanaan perhitungan transaksi dan nilai imbalan jasa
pelayanan penerimaan negara bulan Desember dilakukan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Hasil perhitungan jumlah transaksi dan nilai imbalan jasa
pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan tentang Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan dalam rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(4) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(6) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bertepatan dengan hari libur, maka Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
(7) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
- Kepala KPPN Jakarta II; dan
- Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
