Pasal 16
(1) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan rampung
tahunan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya LKPP Audited.
(2) KPPN Khusus Penerimaan melakukan perhitungan rampung
tahunan dengan mekanisme:
- menyampaikan data LKPP Audited yang diterima dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya;
- menerima konfirmasi kebenaran atas data LKPP Audited dari Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, sebagai bukti telah dilaksanakan rekonsiliasi antara Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan KPPN Khusus Penerimaan;
- menghitung Selisih Kurang/Selisih Lebih antara:
- data jumlah transaksi penerimaan negara melalui setoran Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya serta nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan posisi data jumlah transaksi penerimaan negara pada LKPP Audited; dengan
- rekapitulasi data jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara periode Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(3) Konfirmasi kebenaran atas data LKPP Audited sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterima oleh KPPN Khusus Penerimaan paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal penyampaian data LKPP Audited kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(4) Dalam hal Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya
tidak melakukan konfirmasi kebenaran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya berkenaan dianggap menyetujui data LKPP Audited.
(5) Hasil perhitungan selisih data jumlah transaksi penerimaan
negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditetapkan dalam Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan tentang Perhitungan Rampung Jumlah Transaksi Penerimaan Negara dan Nilai Imbalan Jasa Pelayanan dalam rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Penerimaan Negara kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(6) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dibuat sesuai format yang tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
- Direktur Sistem Perbendaharaan;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
- Kepala KPPN Jakarta II; dan
- Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
