Pasal 17
(1) Selisih Kurang terjadi dalam hal jumlah transaksi penerimaan
negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan LKPP Audited lebih besar dibandingkan dengan rekapitulasi jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan penerimaan negara berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) pada periode Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Selisih Kurang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya mengajukan tagihan kekurangan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara kepada KPA.
(3) Pembayaran atas tagihan kekurangan imbalan jasa pelayanan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai pembayaran tunggakan imbalan jasa pelayanan penerimaan negara tahun anggaran sebelumnya.
