PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 15
Mekanisme penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan pemrosesan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
