PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN JASA PELAYANAN DAN
Pasal 14
(1) Pembayaran penggantian biaya pelimpahan penerimaan negara
dilakukan dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).
(2) Tata cara pembayaran penggantian biaya pelimpahan
penerimaan negara berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni.
