SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara.
- Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disingkat SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN.
- Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan pos1s1 keuangan, dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna anggaran bagian anggaran BUN.
- Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan uang negara.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara.
- Rekening Kuasa BUN Daerah adalah rekening milik BUN pada bank/ pos mitra KPPN selaku Kuasa BUN di daerah.
- Rekening Kuasa BUN Pusat adalah rekening milik BUN pada bank mitra Dit. PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
- Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
- Laporan Arus Kas yang selanjutnya disebut LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
- Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
- Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
- Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan yang memadai. 1 7. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN- Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN.
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang mengoordinasikan dan membina akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa BUN Daerah/KPPN dan menggabungkan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat UAKBUN- Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang menggabungkan Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat, koordinator Kuasa BUN kantor wilayah, dan Kuasa BUN Daerah (KPPN khusus penerimaan dan KPPN khusus pinjaman dan hi bah).
- Rekonsiliasi adalah proses pencocokkan data transaksi keuangan yang di proses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
- Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian/lembaga.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
- Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesua1 dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 2
(1) SiAP merupakan subsistem dari SABUN.
(2) Untuk pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
- KPPN selaku UAKBUN-Daerah;
- Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil;
- Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; dan
- DJPb selaku UAP BUN AP.
(3) KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
tidak termasuk KPPN Khusus Investasi.
(4) UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dilaksanakan oleh Dit. APK.
(5) Penanggung jawab unit akuntansi dan pelaporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala KPPN, untuk UAKBUN-Daerah;
- Kepala Kanwil DJPb, untuk UAKKBUN-Kanwil;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara, untuk UAKBUN- Pusat; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk UAP BUN AP.
(6) SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(7) Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(8) Selain Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan LRA sebagai laporan manajerial.
(9) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan
LRA satuan kerja mitra kerja masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kesatu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 3
(1) UAKBUN-Daerah memproses data transaksi:
- penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui Rekening Kuasa BUN Daerah;
- penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui Rekening Kuasa BUN Daerah namun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/ pengesahan dari KPPN; dan/atau
- penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah yang dapat berupa pendapatan negara, pengembalian belanja, dan penenmaan pembiayaan;
- pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran melalui Rekening Kuasa BUN Daerah; dan/atau
- penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran yang dapat berupa penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang untuk pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb
terdiri atas:
- penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama sehingga jumlah pembayarannya nihil;
- pendapatan dan belanja pada satuan kerja badan layanan umum;
- pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada kemen terian / lembaga;
- pendapatan/ penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/ luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN namun langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran satuan kerja; dan/atau
- penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan perundang-undangan harus mendapat pengesahan dari KPPN.
(4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
- transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D uang persediaan/ tambahan uang persediaan yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah;
- transaksi penerimaan pengembalian dana uang persediaan /tambahan uang persediaan yang disetor melalui modul penerimaan negara yang mempengaruhi kas di bendahara pengeluaran UAKBUN-Daerah; dan/ atau
- transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran transitoris atas SP2D retur yang mempengaruhi utang pihak ketiga pada UAKBUN-Daerah.
(5) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
merupakan transaksi yang terjadi pada UAKBUN Daerah yang tidak mengelola rekening retur.
(6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disajikan sebagai utang pihak ketiga UAKBUN-Daerah.
(7) J enis transaksi penerimaan dan pengeluaran kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendapatan;
- belanja;
- transfer ke daerah;
- penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan;
- penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris;
- pengembalian; dan/ atau
- selisih kurs.
Pasal 4
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
- kas diterima di Rekening Kuasa BUN Daerah;
- kas keluar dari Rekening Kuasa BUN Daerah;
- terbit dokumen pengesahan transaksi penerimaan dan pengeluaran oleh KPPN;
- terbit SP2D untuk SPM dengan potongan yang jumlah pembayarannya nihil;
- kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat, untuk pengeluaran yang melalui Rekening Kuasa BUN
Pusat namun mempengaruhi Neraca UAKBUN- Daerah; atau
- kas masuk ke Rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, untuk penerimaan yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah bersangkutan namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah.
(2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang
timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Daerah.
(3) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah terhadap Neraca UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah lainnya.
Pasal 5
(1) UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat
UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat ( 1).
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan.
(3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan
rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKBUN-Daerah tetap dapat menyusun Laporan Keuangan.
(4) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
Pasal 6
(1) UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada UAKKBUN-Kanwil setiap bulan, semesteran, dan tahunan.
(2) UAKBUN-Daerah KPPN khusus penerimaan dan
UAKBUN-Daerah KPPN khusus pinjaman dan hibah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap bulan, semesteran, dan tahunan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Kedua Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah
Pasal 7
(1) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan
tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah LaporanKeuangan.
(3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan
Rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. •
(4) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
Pasal 8
(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian
tingkat UAP BUN AP, UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap triwulan, semesteran, dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Ketiga Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat
Pasal 9
(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan, UAKBUN-Pusat
memproses data transaksi:
- penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan
- penerimaan dan pengeluaran pada SPM atau dokumen yang dipersamakan, dengan potongan, yang pembayarannya melalui rekening Kuasa BUN Pusat.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- penerimaan kas melalui Rekening Kuasa BUN Pusat;
- pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan/ atau
- penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran.
(3) Transaksi penerimaan non anggaran atau pengeluaran
non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
- transaksi untuk dropping;
- transaksi untuk penihilan;
- transaksi untuk optimalisasi kas;
- transaksi untuk pemenuhan dana SAL;
- transaksi reimbursement (penggantian) atas pengeluaran kas di rekening kas umum negara; dan/atau
- transaksi replenishment atas pengisian kas di rekening kas umum negara.
(4) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendapatan;
- belanja;
- transfer ke daerah;
- penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
- penerimaan dan pengeluaran transitoris;
- pengembalian; dan/atau
- selisih kurs.
Pasal 10
( 1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas pada UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
- kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat; atau
- kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat.
(2) Transaksi penerimaan pada UAKBUN-Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dicatat sebesar bruto dalam hal proses untuk menghasilkan pendapatan belum selesai, yang dapat berupa transaksi setoran pendapatan atas penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi.
(3) Pengecualian atas transaksi penerimaan negara bukan
pajak minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai petunjuk teknis akuntansi penerimaan bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(4) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang
timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Pusat.
(5) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca UAKBUN- Daerah.
Pasal 11
(1) UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat
UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi. dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
Pasal 12
(1) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada UAP BUN AP setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Keempat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat
Pasal 13
(1) UAP BUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP
BUN AP berdasarkan data gabungan dan informasi Laporan Keuangan dari UAKBUN-Daerah KPPN Khusus
Penerimaan, UAKBUN-Daerah Khusus Pinjaman dan Hibah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
(6) Dalam hal :
- UAKBUN-Daerah belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c;
- UAKKBUN-Kanwil belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c; dan/atau
- UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c; LPE disusun oleh UAP BUN AP.
Pasal 14
(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian
tingkat UABUN, UAP BUN AP menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Pasal 15
(1) Kuasa BUN menyajikan transaksi dalam mata uang
asing pada Laporan Keuangan dengan menggunakan mata uang rupiah.
(2) Aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing
disajikan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
(3) Kuasa BUN menyajikan dan mengungkapkan pengaruh
selisih kurs di dalam Laporan Keuangan.
(4) Pengaruh selisih kurs sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas selisih kurs pada rekening milik BUN.
BABV
Pasal 16
(1) Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa
pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan menerapkan PIPK.
(2) Penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada lingkup Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat.
(3) Untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian PIPK yang dilaksanakan oleh tim penilai pada setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam laporan hasil penilaian PIPK.
(5) Untuk memberikan keyakinan terbatas kepada
pimpinan mengenai efektivitas penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP melakukan reviu penerapan PIPK berdasarkan laporan hasil penilaian PIPK.
(6) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pasal 17
(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada
SiAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggungjawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas
suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Pasal 18
SiAP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan bagian anggaran BUN pengelolaan uang negara pada SiAP.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan BUN.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2140), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan uang negara, dan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165;
www.jdih.kemenkeu.go.id 1
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366);
