PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 8
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian
tingkat UAP BUN AP, UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap triwulan, semesteran, dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Ketiga Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat
