Pasal 7
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan
tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah LaporanKeuangan.
(3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan
Rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. •
(4) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
