PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 9
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan, UAKBUN-Pusat
memproses data transaksi:
- penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan
- penerimaan dan pengeluaran pada SPM atau dokumen yang dipersamakan, dengan potongan, yang pembayarannya melalui rekening Kuasa BUN Pusat.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- penerimaan kas melalui Rekening Kuasa BUN Pusat;
- pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan/ atau
- penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran.
(3) Transaksi penerimaan non anggaran atau pengeluaran
non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
- transaksi untuk dropping;
- transaksi untuk penihilan;
- transaksi untuk optimalisasi kas;
- transaksi untuk pemenuhan dana SAL;
- transaksi reimbursement (penggantian) atas pengeluaran kas di rekening kas umum negara; dan/atau
- transaksi replenishment atas pengisian kas di rekening kas umum negara.
(4) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendapatan;
- belanja;
- transfer ke daerah;
- penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
- penerimaan dan pengeluaran transitoris;
- pengembalian; dan/atau
- selisih kurs.
