Pasal 10
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
( 1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas pada UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
- kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat; atau
- kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat.
(2) Transaksi penerimaan pada UAKBUN-Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dicatat sebesar bruto dalam hal proses untuk menghasilkan pendapatan belum selesai, yang dapat berupa transaksi setoran pendapatan atas penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi.
(3) Pengecualian atas transaksi penerimaan negara bukan
pajak minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai petunjuk teknis akuntansi penerimaan bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(4) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang
timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Pusat.
(5) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca UAKBUN- Daerah.
