Pasal 11
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat
UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi. dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
