PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 12
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada UAP BUN AP setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Keempat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat
