Pasal 13
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAP BUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP
BUN AP berdasarkan data gabungan dan informasi Laporan Keuangan dari UAKBUN-Daerah KPPN Khusus
Penerimaan, UAKBUN-Daerah Khusus Pinjaman dan Hibah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
(6) Dalam hal :
- UAKBUN-Daerah belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c;
- UAKKBUN-Kanwil belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c; dan/atau
- UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c; LPE disusun oleh UAP BUN AP.
