PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 14
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian
tingkat UABUN, UAP BUN AP menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
