PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 15
BAB 4 — TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
(1) Kuasa BUN menyajikan transaksi dalam mata uang
asing pada Laporan Keuangan dengan menggunakan mata uang rupiah.
(2) Aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing
disajikan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
(3) Kuasa BUN menyajikan dan mengungkapkan pengaruh
selisih kurs di dalam Laporan Keuangan.
(4) Pengaruh selisih kurs sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas selisih kurs pada rekening milik BUN.
BABV
