Pasal 16
BAB 4 — TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
(1) Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa
pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan menerapkan PIPK.
(2) Penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada lingkup Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat.
(3) Untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian PIPK yang dilaksanakan oleh tim penilai pada setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam laporan hasil penilaian PIPK.
(5) Untuk memberikan keyakinan terbatas kepada
pimpinan mengenai efektivitas penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP melakukan reviu penerapan PIPK berdasarkan laporan hasil penilaian PIPK.
(6) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat.
