Pasal 2
BAB 2 — UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) SiAP merupakan subsistem dari SABUN.
(2) Untuk pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
- KPPN selaku UAKBUN-Daerah;
- Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil;
- Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; dan
- DJPb selaku UAP BUN AP.
(3) KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
tidak termasuk KPPN Khusus Investasi.
(4) UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dilaksanakan oleh Dit. APK.
(5) Penanggung jawab unit akuntansi dan pelaporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala KPPN, untuk UAKBUN-Daerah;
- Kepala Kanwil DJPb, untuk UAKKBUN-Kanwil;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara, untuk UAKBUN- Pusat; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk UAP BUN AP.
(6) SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(7) Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(8) Selain Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan LRA sebagai laporan manajerial.
(9) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan
LRA satuan kerja mitra kerja masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kesatu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
