PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 3
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKBUN-Daerah memproses data transaksi:
- penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui Rekening Kuasa BUN Daerah;
- penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui Rekening Kuasa BUN Daerah namun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/ pengesahan dari KPPN; dan/atau
- penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah yang dapat berupa pendapatan negara, pengembalian belanja, dan penenmaan pembiayaan;
- pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran melalui Rekening Kuasa BUN Daerah; dan/atau
- penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran yang dapat berupa penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang untuk pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb
terdiri atas:
- penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama sehingga jumlah pembayarannya nihil;
- pendapatan dan belanja pada satuan kerja badan layanan umum;
- pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada kemen terian / lembaga;
- pendapatan/ penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/ luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN namun langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran satuan kerja; dan/atau
- penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan perundang-undangan harus mendapat pengesahan dari KPPN.
(4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
- transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D uang persediaan/ tambahan uang persediaan yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah;
- transaksi penerimaan pengembalian dana uang persediaan /tambahan uang persediaan yang disetor melalui modul penerimaan negara yang mempengaruhi kas di bendahara pengeluaran UAKBUN-Daerah; dan/ atau
- transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran transitoris atas SP2D retur yang mempengaruhi utang pihak ketiga pada UAKBUN-Daerah.
(5) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
merupakan transaksi yang terjadi pada UAKBUN Daerah yang tidak mengelola rekening retur.
(6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disajikan sebagai utang pihak ketiga UAKBUN-Daerah.
(7) J enis transaksi penerimaan dan pengeluaran kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendapatan;
- belanja;
- transfer ke daerah;
- penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan;
- penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris;
- pengembalian; dan/ atau
- selisih kurs.
