PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 4
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
- kas diterima di Rekening Kuasa BUN Daerah;
- kas keluar dari Rekening Kuasa BUN Daerah;
- terbit dokumen pengesahan transaksi penerimaan dan pengeluaran oleh KPPN;
- terbit SP2D untuk SPM dengan potongan yang jumlah pembayarannya nihil;
- kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat, untuk pengeluaran yang melalui Rekening Kuasa BUN
Pusat namun mempengaruhi Neraca UAKBUN- Daerah; atau
- kas masuk ke Rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, untuk penerimaan yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah bersangkutan namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah.
(2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang
timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Daerah.
(3) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah terhadap Neraca UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah lainnya.
