Pasal 5
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat
UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat ( 1).
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan.
(3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan
rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKBUN-Daerah tetap dapat menyusun Laporan Keuangan.
(4) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.
(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
