PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 18
BAB 7 — MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
SiAP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
