PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 19
BAB 8 — PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan bagian anggaran BUN pengelolaan uang negara pada SiAP.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan BUN.
