TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di
tengah peradaban dunia melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
Kebudayaan.
- Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur
Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang
dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan
beserta usulan penyelesaiannya.
- Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada
potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang
bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan
dalam Pemajuan Kebudayaan.
- Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola
manusia dalam kebudayaannya.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -3-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mengatur:
- tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota;
- tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi;
tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan;
pemantauan dan evaluasi; dan
pendanaan.
Pasal 3
(1) Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan
masyarakat melalui para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/walikota.
(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -4-
- identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
kabupaten/kota;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan; dan
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta
indikator capaian untuk implementasi Pemajuan
Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/walikota.
Pasal 5
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan melalui tahapan:
perencanaan;
pengumpulan data mengenai:
keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
- Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
kabupaten/kota; dan
- potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
pengolahan data;
analisis atas hasil pengolahan data;
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota; dan
- penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -5-
Pasal 6
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai
rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 7
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar gubernur
dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan penetapan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Gubernur menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -6-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur.
(3) Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang
menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan
dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berisi:
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;
- identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
provinsi;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan; dan
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran,
tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta
indikator capaian untuk implementasi Pemajuan
Kebudayaan di provinsi.
(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -7-
Pasal 11
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui
tahapan:
perencanaan;
konsolidasi data mengenai:
- keadaan terkini dari perkembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di
provinsi;
- Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi;
dan
- potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
pengolahan data;
analisis atas hasil pengolahan data;
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi; dan
- penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Pasal 12
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi.
Pasal 13
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) menjadi bahan dasar Menteri dalam
penyusunan Strategi Kebudayaan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi
data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -8-
provinsi, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Menteri menyusun Strategi Kebudayaan dengan
melibatkan masyarakat melalui para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Strategi Kebudayaan berisi:
- abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun
ke depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk
mempercepat pencapaian visi sebagaimana
dimaksud pada huruf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -9-
Pasal 17
Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:
perencanaan;
konsolidasi data mengenai:
- dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota;
dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
- peta perkembangan faktor budaya di luar Objek
Pemajuan Kebudayaan;
- peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
- peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia; dan
- analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
pengolahan data;
analisis atas hasil pengolahan data;
penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
penetapan Strategi Kebudayaan.
Pasal 18
Dalam melakukan analisis atas hasil pengolahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah tersedia dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, serta institusi atau organisasi
kemasyarakatan yang terkait.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -10-
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data,
penyusunan naskah Strategi Kebudayaan, dan penetapan
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal
21 diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -11-
PENDANAAN
Pasal 23
(1) Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2) Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan penyusunan Strategi Kebudayaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5),
Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
