PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:
perencanaan;
konsolidasi data mengenai:
- dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota;
dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
- peta perkembangan faktor budaya di luar Objek
Pemajuan Kebudayaan;
- peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
- peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia; dan
- analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
pengolahan data;
analisis atas hasil pengolahan data;
penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
penetapan Strategi Kebudayaan.
