PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
(1) Strategi Kebudayaan berisi:
- abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun
ke depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk
mempercepat pencapaian visi sebagaimana
dimaksud pada huruf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -9-
