PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
(1) Menteri menyusun Strategi Kebudayaan dengan
melibatkan masyarakat melalui para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
