PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi
data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -8-
provinsi, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri.
