PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) menjadi bahan dasar Menteri dalam
penyusunan Strategi Kebudayaan.
