PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi.
