PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Dalam melakukan analisis atas hasil pengolahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah tersedia dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, serta institusi atau organisasi
kemasyarakatan yang terkait.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -10-
