PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data,
penyusunan naskah Strategi Kebudayaan, dan penetapan
Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 diatur dengan Peraturan Menteri.
