PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 20
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
