PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 21
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
