PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2) Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan penyusunan Strategi Kebudayaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
