PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
(1) Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan
masyarakat melalui para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/walikota.
(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
