Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -4-
- identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
kabupaten/kota;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan; dan
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta
indikator capaian untuk implementasi Pemajuan
Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/walikota.
