PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai
rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
kabupaten/kota.
