PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar gubernur
dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi.
