PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan penetapan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
